Chrisney Yuan Wang (tengah) bersama kedua pengacaranya saat di Komnas HAM. (ist)

Kriminal

Kasus KDRT Sudah P21, IPW: Minta Polda Jatim Tangkap dan Tahan Tersangka

Selasa 01 Feb 2022, 13:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Chrisney Yuan Wang oleh tersangka Irsan Pribadi Susanto selaku suami. 

Sugeng merasa bingung kepada pihak Polda Jawa Timur, lantaran kasus KDRT oleh tersangka Irsan Pribadi Susanto yang sudah P21, namun tidak dilakukan penahanan segera. 

"IPW berpendapat kasus KDRT termasuk kasus yang bisa diterapkan Restoratife Justice (RJ). Bila sudah ditempuh RJ dan mengalami kebuntuan maka perkara tersebut dapat lanjut kepenuntutan di Pengadilan," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022). 

Harus Ditahan

Karena kasus KDRT sudah P21, menurut Sugeng, pihak Polda Jawa Timur seharusnya membawa Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka ke Kejaksaan. 

"Karena sudah P21 dan sudah tahap 2 maka polrestabes wajib membawa tersangka untuk diserahkan kepada jaksa. Bila tersangka tidak koperatip maka Polda Jatim harus menahan tersangka," tegas Sugeng. 

Tujuan penahanan itu, kata Sugeng, agar Irsan Pribadi Susanto selaku tersangka dapat menjalankan proses hukum secara koorperatif. 

"Agar proses persidangan tidak terhambat atas sikap tidak koperatif tersangka. Oleh karena itu IPW mendorong Polda Jatim menahan tersangka terlebih dahulu sebelum dilimpahlan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," desak Sugeng. 

Tak sampai disitu, Sugeng menegaskan,  Polda Jatim juga harus mampu menahan tersangka agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. 

"Itu memenuhi syarat dinilai sebagai  tidak koperatip dan praktek harusnya dijemput dan ditahan," tutup Sugeng. 

Lapor Komnas HAM

Sebelumnya diberitakan, Chrisney Yuan Wang selaku istri Irsan Pribadi Susanto yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Kehadiran Chrisney di Komnas HAM didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya.  Ibu 3 orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami selaku pemilik Pacific Caesar dan Pemilik Hotel Dafam Signature Surabaya. 

Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur hingga saat ini masih terkatung-katung.  "Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," kata Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM. 

"Responnya positif. Dan dalam waktu secepatnya kami akan membuat pengaduan tertulis lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan sebagai fakta pendudukung atas pengaduan tersebut sesuai yang diminta," sahut Patrisius Paur Riberu selaku kuasa hukum Chrisney. (rizal)

Tags:
kasus-kdrtSudah P21IPWPolda JatimTangkap dan Tahan Tersangka

Administrator

Reporter

Administrator

Editor