Edy Mulyadi Ditahan, Praktisi Hukum Sebut Tersangka Bisa Ditetapkan UU No. 40 Tahun 2008

Selasa 01 Feb 2022, 16:56 WIB
C. Suhadi, SH, MH

C. Suhadi, SH, MH

“Di awal itu sudah salah langkah, harusnya Edy Mulyadi itu koperatif bukannya malah sebaliknya tidak koperatif. Kalau dia koperatif saat pemanggilan pertama harusnya datang dong, apalagi ketika baru dengar akan adanya pemanggilan harusnya dia langsung datang karena itu menunjukan sifat dia yang koperatif," tegasnya.

“Kita juga tahu bahwa hukum itu tidak boleh tebang pilih, kalau ada si A dilakukan penahanan si B juga harus dalam konteks membuat berita-berita yang tidak benar. Sekali lagi saya mengapreasi,” katanya.

Menurut Suhadi, semoga ini menjadi cerminan bagi semua orang, tidak terkecuali Edy Mulyadi dan lainnya jangan melakukan hal-hal yang seperti ini lagi.

Apalagi saat ini sedang dalam keadaan pandemi dan cukup menyulitkan, apapun program yang dilakukan oleh pemerintah saya yakin program itu untuk manfaat banyak orang.

Suhadi meminta agar penyidik memasukkan UU ITE, Undang Undang Hukum pidana, dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis.

"Undang-Undang ini bagus kalau diterapkan seperti kasus Edy Mulyadi, karena bukan hanya perbuatan pidana individu semata namun terhadap korporasi, perkumpulan orang di sini bisa juga partai," pungkas Managing Partners Kantor Hukum SES itu. (tiyo)

Berita Terkait

Masalah Sama, Perlakuan Bisa Beda

Rabu 02 Feb 2022, 09:45 WIB
undefined
News Update