ADVERTISEMENT

Polres Jakut Ringkus Tiga Tersangka Pinjaman Online Ilegal di PIK

Senin, 31 Januari 2022 18:26 WIB

Share
Ketiga Tersangka Saat Ditampilkan Ketika Konfrensi Pers Di Polres Metro Jakarta Utara. (cr11)
Ketiga Tersangka Saat Ditampilkan Ketika Konfrensi Pers Di Polres Metro Jakarta Utara. (cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Pinjaman Online Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam kasus tersebut ditetapkan pula satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang turut berperan dalam Pinjaman Online Ilegal tersebut.

"Saat ini kami sudah menangkap tiga orang pelaku terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China, Komisaris berpaspor WNI dan juga Reminder berkebangsaan Indonesia," ucap Kombes Pol E. Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konfrensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Kombes Pol E. Zulpan pun menjelaskan sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang karyawan yang dimana di nyatakan sebagai saksi dari perusahaan tersebut.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, satu berinisial YEC (30) warna negara china sebagai direktur, yang kedua berinisial S (34) sebagai penerjemah tersangka satu dan juga komisaris, dan yang ketiga N (22) yang berperan sebagai Remainder," ungkapnya.

Dari penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 Handphone dan 25 unit CPU, serta 4 unit monitor sebagai alat yang di gunakan sebagai alat bantu kerja, serta dokumen perusahaan milik perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.

"Modus kejahatan yang di lakukan oleh perusahaan ini mereka mengancam dan mengucapkan kata kata kotor yang tidak pantas kepada korban serta menyebarkan kontak pribadi korban" tegasnya.

Dalam kasus tersebut tersangka akan dijerat Pasal 27 Ayat (4), Pasal 45 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 52 Ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Selain itu ada pula Pasal 368 KUHP pidana paling lama 9 tahun penjara, serta Pasal 115, Pasal 65 Ayat (2) Tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Serta yang terakhir, Pasal 8 ayat 1f dan pasal 3 ayat 1c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT