Polda Banten kemudian merekomendasikan agar kasus tersebut dibuka kembali.
"Kami telah melakukan gelar perkara luar biasa tentang kasus persetubuhan tersebut. Hasil gelar perkara bersama Wassidik Polda Banten, diambil kesimpulan untuk menjalankan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali surat perintah penyidikan," kata Maruli.
Edi dan Samudin sebelumnya telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Serang Kota pada (25/11/2021).
Kedua warga Kasemen, Kota Serang tersebut diamankan polisi setelah kasus rudapaksa tersebut terbongkarnya.
Pelaku Samudin diketahui telah memperkosa korban pada Kamis (25/11/2021) pagi sekira pukul 05.30 WIB.
Ketika itu, Samudin menghampiri korban yang saat itu sedang seorang diri.
Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya.
Pengakuan korban tersebut membuat pihak kerabat dan tetangga kaget.
Mereka kemudian memeriksa korban ke bidan setempat.
Hasilnya, korban sudah dinyatakan hamil dengan usia kandungan lebih dari tiga bulan.
Setelah ketahuan hamil, korban kembali mengaku kalau pamannya Edi juga pernah menyetubuhinya.
Persetubuhan tersebut dilakukan dengan modus mengancam korban terlebih dahulu.