SERANG, POSKOTA.CO.ID - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dianulir, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota akhirnya membuka kembali proses penyidikan kasus rudapaksa terhadap gadis penyandang disabilitas mental berinsial YA (21).
Kedua pelaku Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) yang sebelumnya dibebaskan kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kembali.
"Dua orang pelaku sudah dibuat berita acara pemeriksaaan lanjutan dan langsung ditahan," ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, kemarin.
Dibukanya kembali kasus rudapaksa tersebut tidak lepas dari sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang menilai tindakan penyidik yang menghentikan kasus tersebut telah melanggar Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Adanya musyawarah keluarga, pencabutan laporan serta pelaku Samudin yang menikahi korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi penyidik untuk menghentikan kasus tersebut.
Apalagi, kasus tersebut bukan masuk kategori delik biasa.
Artinya, penyidik dapat melanjutkan perkara tersebut kendati laporannya dicabut.
Adanya sorotan dari berbagai pihak tersebut, membuat Polda Banten bertindak.
Bidang Profesi dan Pengamanan serta Bagian Wassidik Ditreskrimum diturunkan untuk mengevaluasi penyidik.
Hasilnya, penyidik dianggap telah melakukan pelanggaran prosedur.