Tega Bener Nih! Modus Gandain Kunci, Motor Karyawan di Cikarang Pusat Dibawa Kabur Teman Sendiri

Sabtu 29 Jan 2022, 08:08 WIB
Jajaran Polsek Cikarang Pusat saat Konferensi pers bersama awak media, Jum'at (28/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Jajaran Polsek Cikarang Pusat saat Konferensi pers bersama awak media, Jum'at (28/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Unit reserse kiriminal Polsek Cikarang Pusat meringkus tersangka DMA (27) yang mencuri sepeda motor temannya sendiri.

Motor korban NH (24)  dicuri di area parkir PT. Denpoo Mandiri Indonesia, Kawasan Delta Silicon 3, jalan trembesi, Blok f20, Desa Cicau Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, Tersangka DMA melakukan Pencurian sepeda motor dengan modus menduplikasi kunci motor.

"Jadi modus operandinya cukup unik, pelaku dan korban sama-sama bekerja di perusahaan yang sama. Lalu modusnya pelaku pinjam motor korban, lalu kuncinya diduplikat. Setelah beberapa hari, pelaku mencuri motor dengan kunci duplikat itu," ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit, Jumat (28/1/2022).

Peristiwa tersebut bermula, Ketika korban tengah memarkirkan kendaraan nya di PT tempat ia bekerja, Rabu (19/01/2022) lalu.

Ketika Jam pulang kerja, korban yang ingin menjemput motornya di parkiran, kaget, karena tak ada diparkiran.

"Korban setelah pulang kerja heran motornya hilang, lalu NH segera melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek, dan dilanjutkan untuk melakukan cek serta olah TKP oleh tim kami," bebernya

Namun teka teki siapa yang mengambil motor korban terungkap, karena cctv tempat ia bekerja saat itu mengarah ke motor korban saat diparkiran.

Dalam rekaman cctv itu, ternyata telah dibawa kabur oleh seseorang yang diketahui masih menggunakan seragam dari perusahaan tersebut.

Dari bukti tersebut, akhirnya identitas pelaku diketahui polisi saat Penyelidikan. Lalu, Jum'at (21/01/2022) lalu, DMA diringkus polisi, karena sempat kabur ke Pemalang, Jawa tengah.

"Ya pelaku ini telah diamankan dengan barang bukti hasil curiannya, yaitu satu unit sepeda motor, rekaman CCTV serta Kunci duplikat, dan surat kendaraan dan pakaian tersangka saat beraksi," ungkap AKP Awang Parikesit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMA kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update