ADVERTISEMENT

Sabar Menunggu Pengesahan UU IKN

Sabtu, 29 Januari 2022 06:50 WIB

Share
Replika Ibu Kota Negara Nusantara.(Ist)
Replika Ibu Kota Negara Nusantara.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain lokasi IKN yang diributkan, rumor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  digadang-gadang menjadi kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN), juga membuat banyak orang 'teriak'.

Padahal ada nama lain yang muncul seperti Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Mantan Dirut Wika Tumiyana, dan Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Namun dibalik ribut-ribut soal IKN, ternyata RUU IKN (Ibu Kota Negara) belum disahkan menjadi UU IKN.

Bahkan, oleh pihak DPR naskah RUU IKN baru diserahkan ke Presiden Jokowi pada hari terakhir tenggat waktu penyerahan, yakni hari ke-7, sebagaimana disebutkan UU No 12 Tahun 2011.

Hari terakhir atau hari ke-7 (tenggat waktu) tersebut jatuh pada Kamis (27/1/2022).

Saat ini pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji IKN benar-benar disahkan.

Jadi, dari pada memprovokasi dan membuat suasana panas pada masyarakat, lebih baik mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitus, seperti yang dilakukan Din Syamsuddin.

Kita yakin saja, bahwa pemerintah pasti sudah memikirkan yang terbaik untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

IKN diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara dan menjadi negara yang memiliki daya saing dikancah global. Semoga!

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT