ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain lokasi IKN yang diributkan, rumor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang menjadi kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN), juga membuat banyak orang 'teriak'.
Padahal ada nama lain yang muncul seperti Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Mantan Dirut Wika Tumiyana, dan Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Namun dibalik ribut-ribut soal IKN, ternyata RUU IKN (Ibu Kota Negara) belum disahkan menjadi UU IKN.
Bahkan, oleh pihak DPR naskah RUU IKN baru diserahkan ke Presiden Jokowi pada hari terakhir tenggat waktu penyerahan, yakni hari ke-7, sebagaimana disebutkan UU No 12 Tahun 2011.
Hari terakhir atau hari ke-7 (tenggat waktu) tersebut jatuh pada Kamis (27/1/2022).
Saat ini pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji IKN benar-benar disahkan.
Jadi, dari pada memprovokasi dan membuat suasana panas pada masyarakat, lebih baik mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitus, seperti yang dilakukan Din Syamsuddin.
Kita yakin saja, bahwa pemerintah pasti sudah memikirkan yang terbaik untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
IKN diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara dan menjadi negara yang memiliki daya saing dikancah global. Semoga!
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT