ADVERTISEMENT

Polsek Cilincing Ringkus Remaja yang Lakukan Tawuran Pedang

Jumat, 28 Januari 2022 16:53 WIB

Share
Pelaku yang berhasil di amankan beserta senjata tajam. (cr11)
Pelaku yang berhasil di amankan beserta senjata tajam. (cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cilincing Jakut berhasil mengamankan dua orang anak muda yang sedang melakukan aksi tawuran di kawasan pinggir laut tempat penjemuran ikan asin RW 13 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Menuturut AKP Alex Chandra selaku Kanit Reskrim Polsek Cilincing pada malam itu tepatnya pukul 01.00 WIB, jajaran Polsek Cilincing Jakarta Utara sedang melakukan giat patroli malam.

Saat melakukan patroli Polsek Cilincing Jakarta Utara mendapatkan sebuah laporan dari ketua RW 13 Kalibaru bahwa terjadi tawuran anak muda di lingkungan tempatnya.

"Jadi pada saat itu kami anggota sedang melakukan operasi malam, dan polsek cilincing mendapat laporan dari ketua RW 13 bahwa ada tawuran remaja" ucap AKP Alex Chandra saat di konfirmasi Poskota.co.id Jumat (28/1/2022).

Setelah mendapat laporan tersebut Kompol R Manurung selaku Kapolsek Cilincing, langsung menugaskan para jajaran untuk meluncur ke lokasi yang telah di informasikan dan benar bahwa ada aksi tawuran remaja di lokasi tersebut.

"Setibanya di lokasi benar ada tawuran remaja, dan kami lihat ada seorang remaja yang membawa senjata tajam pedang," ungkapnya.

Saat petugas kepolisian tiba para remaja tersebut langsung berhamburan meninggalkan lokasi, dan pada saat itu pihak kepolisian langsung mengejar para pelaku yang kabur tersebut.

"Jadi pada saat kita datang para pelaku tawuran sempat berhamburan lari pergi, namun tetap kita kejar dan kita dapatkan pelaku yang membawa sajam tersebut," terangnya.

Dalam aksi tawuran tersebut pihak Polsek Cilincing berhasil mengamankan 1 orang berinisial FAK (18) beserta senjata tajam jenis pedang yang di bawanya.

Lanjutnya AKP Alex Chandra pun menjelaskan saat ini salah satu pelaku yang membawa senjata tajam tersebut telah di bawa ke Polsek Cilincing Jakarta Utara untuk di proses lebih lanjut. (cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT