Ditempat yang sama, advokat Agung Pratama menyebut Andry Oktavianes, diduga melakukan tindak pidana dengan modus investasi Rajacoin.
Modusnya, lanjut Agung, dijalankan oleh Andry Oktavianes dengan cara melakukan pencarian investor-investor yang ingin menitipkan dananya di PT. Mahkota Teknologi Indonesia.
"Andry mengiming-imingi bunga sebesar 0,7% per hari dengan menitipkan cek sebagai jaminannya atas uang investor-investor,"ujarnya.
"Akan tetapi, setelah 182 hari sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, uang tersebut tidak bisa dicairkan. Bahkan ceknya tersebut rekeningnya sudah ditutup dan tidak ada lagi. Jumlah total kerugian dari seluruh nasabah kurang lebih Rp300 miliar rupiah," ungkapnya.
Natalia Rusli selaku pimpinan Master Trust Law Firm meminta kepada seluruh nasabah yang merasa tertipu oleh Rajacoin agar berani melaporkan kasus tersebut ke Posko Master Trust Law Firm di nomor HP 0818899800. (yh)