Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menjelaskan status tersangka kepada eks Bupati Buru Selatan dan dua orang lainnya dalam dugaan keterlibatan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011-2016. (Foto: Tangkapan layar Live Youtube KPK RI)

NEWS

Rumah dan Apartemen Eks Bupati Buru Selatan Disita Usai Terlibat Dugaan Terima Suap Rp10 Miliar, KPK: Tapi Kami Akan Dalami Lagi

Kamis 27 Jan 2022, 08:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua bentuk properti Rumah dan Apartemen milik Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai terlibat dugaan kasus suap Rp10 miliar proyek insfrastruktur Kabupaten Buru Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa bersama dua orang lain dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011-2016 silam.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, bahwa dari tangan tersangka Tagop, Lembaga antirasuah telah menyita beberapa barang bukti yang didapati dari dugaan kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"Barang bukti yang disita yang saya ketahui adalah rumah dan apartemen. Namun, kami juga akan mendalami kembali,” kata Lili dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1/2022).

KPK, ujar Lili pada Rabu, (19/1/2022) lalu melaporkan, telah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.

Selain itu KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti.

"Beberapa bukti yang diamankan lainnya adalah dokumen proyek-proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik," papar dia.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," sambung Lili.

Karena dinilai barang bukti sudah cukup untuk menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Januari 2022 - 14 Februari 2022. 

"Tersangka Tagop akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedanngkan tersanga Johny akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," bebernya.

Namun, dalam pengumuman status tersangka ini, satu orang tersangka atas nama Ivana Kwelju masih belum ditahan akibat mangkir dari pemanggilan.

"KPK mengimbau tersangka Ivana untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, jelas dia, tersangka Tagop dan Johny yang dalam kasus ini berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Sedangkan sebagai pemberi, yakni tersangka Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia.

Dalam kasus ini, Tagop diduga menerima Rp. 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Namun, dalam memperoleh uang tersebut, Tagop diduga tidak pernah menerima uang secara langsung melainkan menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny.

"Dari uang-uang yang ditampung di rekening Johny, kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening bank milik Tagop," tandas Lili. (CR 10)

Tags:
Eks Bupati Buru SelatanTagop SudarsonoKPKKasus Dugaan Suap Proyek Insfrastruktur Kabupaten Buru SelatanRumah Tagop Sudarsono Disita KPKApartemen Tagop Sudarsono Disita KPKKPK Sita Rumah Eks Bupati Buru SelatanKPK Sita Apartemen Eks Bupati Buru SelatanEks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp10 Miliar

Administrator

Reporter

Administrator

Editor