Zulpan menerangkan, berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia karena ada penyumbatan pada saluran pernafasan.
"Hasil yang didapat adalah kita melakukan otopsi pemeriksaan dalam atau otopsi jenazah korban dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan nafas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Pandi)