Pelaku yang bertugas sebagai pengirim ini lanjut Kombes Zulfan setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik mendapatkan barang narkotika ganja tersebut dari pelaku lain berstatus DPO yakni A dan B.
"Pelaku A dan B yang menjadi pelaku pengirim ganja sudah diterapkan status menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) , " pungkasnya.
Dalam mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku di kenakan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 tentang narkotika ancaman pidana Hukuman mati, seumur hidup, atau 10 tahun penjara.
Sementara itu Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron menambahkan modus sistem tempel yang diterapkan pelaku S ini bertujuan untuk tidak diketahui oleh bandar.
"Sistem tempel dalam peredaran narkotika ini paling banyak digunakan bagi pelaku lain untuk memutus jaringan dan supaya tidak terdeteksi, " ujar Kompol Agus Khaeron didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Ade Maulana kepada Poskota di Mapolsek Beji.
Mantan Kapolsek Cimanggis ini menambahkan rencana ganja yang baru diambil dari suatu tempat di Depok tersebut diambil pelaku dengan memesan angkutan online langsung dibawa ke rumah kontrakannya.
"Barang bukti ganja baru rencana akan dipecahin satu bata atau satu kilogram buat dijadiiin paket hemat Rp. 50 ribu dengan diukur menggunakan timbangan yang sudah disediakan, " paparnya.
Paling tidak terungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini, lanjut Kompol Agus dapat melindungi masyarakat dari narkotika.
"Prestasi pengungkapan yang cukup membanggakan juga jerih payah anggota kerja keras dalam memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Depok, " tutupnya. (Angga)