JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satu buah perusahaan pinjaman online ilegal dibongkar Jajaran Polda Metro Jaya dari bidang Subdit Cyber Direktorat Bidang Khusus.
Perusahaan yang berhasil di grebek oleh pihak kepolisian tersebut mengelola 14 pinjaman online, dan dari seluruh pinjaman online tersebut berstatus ilegal.
"Kegiatan pinjaman online yang kita amankan pada malam hari ini dinyatakan ilegal karena tidak terdapat izin dari OJK," ucap Kombes Pol Zulfan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat di temui di lokasi Rabu (26/1/2022).
Dari ke 14 pinjaman online ilegal tersebut diantaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online dan masih ada lagi lainnya.
"Kegiatan kerja pinjaman online ini beroperasi terus setiap minggu tidak ada henti mulai dari jam 9 pagi sampai dengan jam 7 malam," ungkapnya.
Nantinya pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan dari mana sumber dana perusahaan tersebut di dapat dikarenakan masing masing pinjaman online tersebut mempunyai nasabah yang sangat banyak.
"Tentu nanti semua yang ada di sini kita amakan kita ambil keterangan kemudian juga kita kembangan juga dari mana supply dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," terangnya.
Diketahu kegiatan pinjaman online ini mereka beroprasional meminjamkan uang dengan batasan pinjaman terendah 1,2 juta dan tertinggi 10 juta.
Saat ini pihak kepolisian sedang mengumpulkan seluruh karyawan, selanjutnya pihak kepolisian akan membawa seluruh karyaaan ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. (cr11)