Waspada Pinjol Ilegal Marak di Priuk! Polisi Tangkap 99 Karyawan

Rabu 26 Jan 2022, 20:06 WIB
Polda Metro Jaya saat menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Polda Metro Jaya saat menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan puluhan karyawan pinjol ilegal tersebut ditangkap usai Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 sekitar pukul 19.05 WIB.

"Kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, 99 karyawan pinjol ilegal tersebut terbagi dalam dua tim. Sebanyak 48 orang bertugas menjadi tim "reminder" untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.

Lihat juga video “Akibat Bongkahan Batu Berukuran Besar, Para Petani Kini Menjadi Takut”. (youtube/poskota tv)

Sementara 50 karyawan lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Zulpan mengatakan mereka akan diperiksa secara intensif di markas Polda Metro Jaya.

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan," katanya.

Zulpan menjelaskan, kantor pinjol ilegal tersebut digerebek lantaran aktivitas pekerjaan mereka tidak memiliki izin serta melanggar ketentuan UU.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.(*)

Berita Terkait
News Update