JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi bersama Kominfo dan Kepolisian dalam memberantas layanan keuangan digital ilegal yang merugikan masyarakat.
Diketahui, layanan keungan digital ilegal sedang marak di Indonesia. Salah satunya pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat.
"Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, dikutip melalui PMJnews, Kamis (20/1/2022).
Pemahaman warga atas produk dan layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman resikonya merupakan alasan dari komitmen OJK.
Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan berupaya meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.
"Sehingga masyarakat bisa memahami konsekuensi secara lengkap. Terutama produk berizin maupun tidak berizin," jelas Santoso.
Santoso menambahkan, kerja sama antara pihaknya bersama Kominfo dan Kepolisian merupakan bentuk dukungan untuk terus mendukung pemberantasan pelaku pinjol ilegal.
"Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait," pungkasnya.
IBUKU SEORANG PAHLAWANKU!!
Sementara itu, sebelumnya, terkait pengawasan Pinjaman Online (Pinjol) yang terlalu longgar, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu berkaca diri.
"Selama ini pinjol ilegal berkeliaran karena OJK membela diri dengan mengatakan bahwa urusan pinjol ilegal itu bukan dibawah OJK," kata Bhima saat dihubungi, Kamis (9/12/2021) malam.
Kemudian, lanjut Bhima, beberapa statemen OJK membingungkan para korban Pinjol seperti apakah perlu dilunasi atau tidak, kemudian cara penyelesaiannya juga tidak jelas.