Bacok Sang Istri, Pria di Tigaraksa Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu 26 Jan 2022, 00:43 WIB
Ilustrasi KDRT.(dok/poskota.co.id)

Ilustrasi KDRT.(dok/poskota.co.id)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - HF pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT usai membacok sang istri MRA.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polsek Tigaraksa," katanya, Selasa (25/1).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, lanjut Zain, pelaku kini ditahan dan disangkakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dalam kasus inil pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara," ungkapnya.

Zain mengimbau kepada para pria agar dapat menyayangi istri di rumah. Menurutnya, ini pelajaran bagi suami agar tidak melakukan kekerasan terhadap istri. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update