ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Edy Mulyadi Soal Jin Buang Anak, Total Ada 3 Laporan Polisi, 16 Pengaduan, 18 Pernyataan Sikap

Selasa, 25 Januari 2022 23:48 WIB

Share
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Reaksi warga Kalimantan muncul dimana-mana. Mereka ada yang melakukan laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap.

Mengingat skalanya meluas, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan semua laporan pengaduan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Edy Mulyadi soal Jin Buang Anak, Selasa (25/1/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhna di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. (karena) Terkait pelaku yang sama,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta.

 

“Kemudian, secara umum totalnya, selain LP (Laporan Polisi-red) yang diterima di Bareskrim Polri, di Polda Kaltim juga telah menerima 1 LP. 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian, di Sulut ada 1 LP perihal sama kemudian di kalbar ada lima pernyataan sikap,” ucap Ramadhan.

“Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan Edy Mulyadi ada 3 Laporan Polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.  Semua Laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri. Terkaut pelaku yang sama,” tuturnya.

Ramadhan mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri.

Kasus dimaksud mengemuka ketika Edy Mulyadi menyebut ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur merupakan tempat “jin buang anak”.
Rekaman pernyataan Edy tersebut beredar di media sosial.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT