ADVERTISEMENT

Awas Ribuan Obat Terlarang! dengan Modus Menjual Produk Kosmetik Beredar di Bekasi

Rabu, 26 Januari 2022 21:02 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka di Kampung pemahaman, Poncol Desa Simpangan, Cikarang Utara, Rabu (26/01/2022) siang. (ist)
Jajaran Polres Metro Bekasi saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka di Kampung pemahaman, Poncol Desa Simpangan, Cikarang Utara, Rabu (26/01/2022) siang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ribuat obat terlarang dibongkar Polres Metro Bekasi dengan golongan "G" yang dianggap melanggar UU Kesehatan atau tanpa izin, Rabu (26/01/2022) siang.

Dalam hal ini, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, telah mengamankan 12 Tersangka yang tersebar di 12 titik, dan juga ribuan butir obat sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan, timbulnya aksi kriminalitas juga dipicu oleh beredarnya obat-obatan terlarang, dan Kepolisian dalam hal ini akan melakukan tindakan serius.

"Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata rata pengonsumsi obat obatan seperti ini, dan kami akan konsen terhadap peredarannya, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar Obat Obatan ini," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan, kepada wartawan, Rabu (26/01/2022) siang.

Ia juga mengungkapkan, para tersangka melakukan penyebaran atau menjual obat terlarang dengan cara berdalih menjual produk kosmetik, dimana targetnya tersebut ialah para remaja maupun pemuda.

"Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya itu adalah para anak muda atau kaum milenial," jelasnya.

Gidion Arif Sapaaan akrabnya, mengatakan bahwa 12 titik toko kosmetik didapati menjual obat terlarang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi.

"12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap yang menjual obat obatan tersebut diantaranya daerah tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Selatan 2 toko dan di Setu terdapat 1 toko yang kita ungkap dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh Tim kami," lengkapnya.

Pengungkapan kasus obat terlarang itu, diketahui berjumlah ribuan obat yang juga merupakan barang bukti.

"Dari hasil operasi tersebut Kami juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat obatan dengan Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT