ADVERTISEMENT

Kejari Lebak Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Sabu serta Puluhan Ribu Butir Obat Keras

Jumat, 15 Oktober 2021 13:56 WIB

Share
Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di Kejari Lebak. (yusuf)
Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di Kejari Lebak. (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnaskan 560 Botol Minuman Keras (Miras), 12,88 Gram Sabu, dan 24.988 butir obat keras berjenis hexsimer.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindes menggunakan alat berat di halaman kantor Kejari Lebak, Jum'at (15/10/2021).

Pemusnahan itu dilakukan  Kejari dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, dan unsur Kodim 0603 Lebak.

Kajari Lebak ST Hapsari mengatakan, ratusan botol miras, sabu, dan puluhan ribu obat keras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti sitaan atas 31 kasus perkara pidana umum dan khusus yang sudah inkract atau berkekuatan hukum sejak tahun 2020 hingga 2021 ini.

"Jadi ini merupakan barang bukti dari 31 perkara kasus sejak 2020 hingga 2021 ini, yang kini statusnya sudah inkract atau berkekuatan hukum,"kata Kajari saat ditemui.

Selain ratusan botol kiras itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa yaitu 101 jerigen madu palsu, 7.130 butir obat tramadol,  5,7 gram ganja, dua unit telepon seluler, satu buah senapan angin,  dua buah timbangan digital, dan Satu buah mesin blower.

Untuk kasus pidsus, barang bukti yang disita, yakni 80.000 batang rokok ilegal tanpa cukai.

"Ini memang merupakan tugas dan tupoksi kami untuk memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum sesuai dengan hasil persidangan," katanya.

Sementara, Wakil Bupati Lebak yang juga bertindak sebagai Badan Narkotika Kabupaten(BKN) Lebak, Ade Sumardi memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, karena telah melaksanakan penegakan hukum dengan baik. 

Menurutnya, banyak hal yang perlu dilakukan dan menjadi tantangan pihaknya dan para penegak hukum dalam hal pemberantasan narkotika.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT