JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akui jajarannya kewalahan saat mencegah massa yang menghakimi Wiyanto Halim (89), di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, ketika Halim dikeroyok hingga meninggal dunia lantaran dituduh maling mobil terdapat anggota tim patroli Polres Metro Jakarta Timur di lokasi.
Mulanya, anggota tim patroli yang menaiki satu mobil Patroli Komando (Patko) tersebut mencoba menghalau massa ketika kejadian, pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
"Tapi karena jumlah massa yang banyak, lebih banyak dari anggota. Anggota cuma ada satu mobil yang melakukan pengejaran dari belakang untuk melerai ini," ucap Zulpan kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Tidak sebandingnya jumlah anggota ini membuat anggota Patko Polres Metro Jakarta Timur tak bisa mencegah sejumlah pemuda yang merusak mobil Toyota Rush bernopol B-1859-SYL dan mengeroyok Wiyanto Halim.
Terlebih lagi, saat kejadian ada provokator yang meneriaki Wiyanto Halim sebagai maling sehingga massa yang terprovokasi mengabaikan imbauan anggota Patko Polres Metro Jakarta Timur.
"Karena situasi yang tidak terkendali dan juga massa yang banyak. Dengan situasi emosional yang tidak terkendali karena mereka terprovokasi ini terjadilah tindak pidana kekerasan," ujarnya.
Meski mengaku kewalahan, Zulpan mengatakan anggota Patko Polres Metro Jakarta Timur sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk menghalau massa.
Dia menyebut, sebelum Wiyanto Halim dikeroyok, anggota Patko Polres Metro Jakarta Timur sempat mengeluarkan tembakan peringatan gas air mata, hal tersebut terekam dalam video viral kejadian.
Namun saat tembakan peringatan gas air mata dilepaskan, Wiyanto Halim gak menepikan kendaraan, baru di rerumputan Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, mobil berhenti dan seketika pria kelahiran tahun 1933 itu dikeroyok massa secara membabi buta.
"Tentunya ini jadi pembelajaran buat kita juga. Bahwa dampak daripada main hakim sendiri ini mengakbiatkan daripada meninggalnya seseorang, itu yang pertama," terang Zulpan.