JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu satu anak bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami sendiri inisial MFH yang merupakan pelatih bela diri.
Akan tetapi ibu 1 anak alami KDRT selama 4 tahun, malahan ditahan atas dugaan ilegal akses.
Hal itu diungkapkan oleh adik Neira, Neisa saat hendak melakukan audiensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).
Neisa mengatakan bahwa saat ini kondisi mental kakaknya tengah terguncang karena ditahan kepolisian atas dugaan ilegal akses.
Padahal kata Neisa, selama ini Neira yang menjadi korban KDRT.
Pihak Neira juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan melampirkan bukti visum dan juga bukti tes psikologi.
"Terima penganiayaan dari tahun 2017 sampai terakhir Oktober 2021 tepatnya sebelum dia mengajukan gugatan cerai," ujar Neisa.
Pada KDRT terakhir Oktober 2021 lalu, Neira mendapatkan luka lebam di mata dan pelipisnya.
Namun dari Polda Metro Jaya kasus itu dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
Kasus KDRT terbengkalai, tiba-tiba Neisa dijemput penyidik Polda Metro Jaya dikosannya di Bali pada 14 Januari 2021 lalu.
Dia di bawa ke Jakarta dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Neira disangkakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Dia dituding telah melakukan ilegal akses ke akun media sosial suaminya.
Karena penahanan itu, mental Neira disebut terguncang di dalam sel penjara.
"Dia merasa bingung kenapa jadi begini, dia merasa korban, dipukulin, tapi kenapa dia yang ada di situ (sel penjara). Pas ada di sini nelpon saya dia itu depresi. Jadi banyak kejanggalan," ungkapnya.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menjelaskan kasus laporan UU ITE tersebut dilayangkan MFH disebabkan karena akun instagram miliknya diklaim telah dicuri oleh Neira.
Saat itu, pelapor dalam hal ini suami Neira, lupa password akun instagramnya.
Kemudian MFH meminta kepada Neira bagaimana cara membalikkan akun instagram.
Kebetulan, Neira masih menyimpan akun Facebook milik suaminya yang masih terhubung di hape miliknya itu.
"Neira bilang bisa lewat Facebook, sehingga tanpa membuka pun otomatis ngelink, sehingga Neira bisa melihat pesan-pesan percakapan suaminya dengan orang lain," jelasnya Odie.
Odie menjelaskan, di dalam percakapan pesan tersebut, Neira melihat pesan yang disampaikan suaminya kepada orang lain untuk menyuruh menjebak Neira dengan menggunakan narkoba.
"Salah satunya adalah percakapan suaminya yang ingin menjebak Neira digerebek polisi menggunakan narkoba," papar Odie.
"Nah karena Neira terancam, maka Neira mengganti paswordnya, nah di sini jelas bahwa niat jahatnya bukan si Neira dan tidak ada pencurian karena si suami membuka link Facebooknya itu dengan sadar kepada si Neira," tambahnya.
Lanjut Odie, atas dasar itu, kliennya kemudian dilakukan penahanan.
Lihat juga video “Kota Tua Tetap jadi Pilihan Warga untuk Berwisata Meski Pandemi Covid-19 Masih Terjadi”. (youtube/poskota tv)
Adapun laporan soal KDRT yang dilayangkan Neira dilakukan pada 14 November 2021.
Semenrara Neira dilaporkan atas tuduhan UU ITE pada 14 November 2021.
Odie mengatakan, Neira dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Januari 2022.
Untuk itu, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan audiensi terkait permasalahan yang dialami kliennya tersebut.
"Pertama adalah audiensi minta Kapolda langsung melakukan pengawasan dan perintah kepada unit Krimsus untuk segara melakukan telaah lagi dan minta penangguhan penahanan karena Neira punya anak bayi," pungkasnya. (pandi)