ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Ambil Alih Penyelesaian Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Politikus Edy Mulyadi

Selasa, 25 Januari 2022 15:49 WIB

Share
Edy Mulyadi dalam podcast-nya menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. (Foto: Tangkapan layar Youtube Bang Edy Channel).
Edy Mulyadi dalam podcast-nya menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. (Foto: Tangkapan layar Youtube Bang Edy Channel).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri ambil alih penyelesaian kasus, yang melibatkan politikus Edy Mulyadi.

Diketahui, pernyataan Edy Mulyadi terkait “Jin Buang Anak”, yang menjadi blunder dan berujung pelaporan dari berbagai ormas ke Polri.

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa akhirnya mereka mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran, terkait dugaan ujaran kebencian mantan politikus PKS tersebut.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Poskota.co.id, Selasa (25/1/2022).

Menurut Ramadhan, pihak kepolisian menerima tiga laporan terhadap Edy Mulyadi. 

Tiga laporan tersebut berasal dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," terang Ramadhan.

Terkait penyelesaian kasus Edy Mulyadi, Ramadhan mengimbau seluruh masyarakat bisa mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.

"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," pungkas Ramadhan.

Sementara itu, sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan oleh tiga pelapor di Polda Kalimantan Timur, Polda Sumatera Utara dan Polda Sulawesi Utara lantaran telah menyebut Ibu Kota Negara baru tempat jin buang anak, Senin (24/1/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Ibriza Fasti Ifhami
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT