Dari empat laporan tersebut, empat tersangka Disangkakan pasal larangan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak serta larangan melakukan pelecehan, pencabulan sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman daripada tersangka, minimal Lima tahun, dan paling lama lima belas tahun kurungan penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)