Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejati Banten, atas dugaan pungli kepada perusahaan jasa kurir senilai Rp1,7 miliar.
"Ini terjadi selama kurang lebih satu tahun, yakni sepanjang April 2020 hingga April 2021 (pungli)," katanya.
Menurut Boyamin, perusahaan jasa kurir itu mendapatkan ancaman penutupan usaha, jika tidak memberikan uang yang diminta.
Oknum yang diduga terlibat yakni pejabat bea cukai dengan jabatan kepala bidang dan kepala seksi.
Lihat juga video “Anggota Polsek Cimanggis Memakai Kostum Spiderman Saat Kampanye Vaksin”. (youtube/poskota tv)
"Untuk dugaan pungli oleh oknum bea cukai ini sudah kita laporkan ke Kejati Banten pada Selasa (8/1) kemarin," ujarnya.
Boyamin menambahkan dari informasi yang diperolehnya, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram untuk setiap barang kiriman dari luar negeri.
Namun pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram.
"Ada ancaman tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas, dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan. Semua dilakukan oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," tambahnya. (haryono)