TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang menetapkan dua rentenir FT (26) dan SF (40) sebagaj tersangka. Keduanya terbukti melakukan penyekapan,dan diancam kurungan 6 tahun penjara.
Kasus yang terjadi di Ciledug Indah II, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang ini terjadi di sebuah rumah kontrakan.
Kasus ini menimpa Sulistiyawati seorang janda yang meminjam uang sejumlah Rp1 juta. Namun dalam kurun waktu beberapa hari dirinya harus mengembalikan uang Rp1,3 juta.
Namun lantaran tidak dapat melunasi uang tersebut tepat waktu, dirinya kemudian diduga disekap oleh FT.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Komarudin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi pihaknya tepah menetapkan dua orang tersangka.
"Udah. Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu," ungkap Kapolres, Senin (24/1/2022).
Kata dia penahanan ini dilakukan terhadap FT dan seorang rekannya SF. Keduanya diduga telah merencanakan penyekapan tersebut.
"Ya seperti pernah disampaikan ya jadi dia menuntut supaya pinjamannya untuk segera dibayarkan namun karena tidak kunjung dibayarkan dia menggunakan cara lain sehingga terjadi lah penyekapan," ujarnya.
Kapolres menambahkan atas kasua tersehut keduanya dijerat dengan Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Keduanya, sudah dilakukan penahanan," tukasnya. (Muhammad Iqbal)