Peleburan BATAN ke BRIN Potensi Langgar UU

Senin 24 Jan 2022, 12:20 WIB
Salah satu kantor BATAN. (Foto: Antara).

Salah satu kantor BATAN. (Foto: Antara).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PKS DPR RI akan mengusulkan pembentukan pansus apabila Pemerintah tetap memaksakan diri untuk melebur Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mereka menyebut peleburan ini berpotensi melanggar UU Ketenaganukliran.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, mengatakan pemerintah tidak dapat melebur BATAN ke dalam BRIN karena lembaga ini bukan sekedar lembaga litbang, tetapi utamanya adalah sebagai Badan Pelaksana Ketenaganukliran di Indonesia.
 
"Dari berbagai laporan yang saya terima diketahui peleburan yang tengah berlangsung di BRIN telah menyempitkan tugas yang sebelumnya diemban BATAN menjadi sebatas organisasi riset ketenaganukliran," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
 
Mulyanto mengatakan BATAN bukanlah sekedar lembaga riset, namun sebagai Badan Pelaksana ketenaganukliran. Sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1), UU No.10/1997 tentang Ketenaganukliran ditegaskan, bahwa Pemerintah wajib membentuk Badan Pelaksana, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Secara khusus, amanat UU Nomor 10 Tahun 1997 adalah bahwa penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (pasal 9); Produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 10); Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 11); Produksi Radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 12); Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 13); dan Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (Pasal 14).
 
"Tanpa keberadaan Badan Pelaksana khusus, maka pelaksanaan dan pengaturan urusan ketenagnukliran di atas akan sulit untuk diimplementasikan," katanya. 
 
Seperti diketahui sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN, pemerintah melebur BATAN ke dalam BRIN. Proses ini tengah berlangsung dan menimbulkan berbagai keberatan, termasuk dari mantan Kepala BATAN pada periode sebelumnya serta Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI).
 
"Padahal ke depan pemanfaatan ketenaganukliran di Indonesia akan semakin berkembang, baik dalam bidang energi listrik, industri, kesehatan, pertanian, pangan dll," kata Mulyanto.  


Hasil Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) akhir tahun lalu, yang langsung dipimpin Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan introduksi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).  

Dalam tingkat yang lebih teknis, Kementerian ESDM sudah memasukkan listrik nuklir dalam Grand Skenario Energi Nasional (GSEN) sebagai bahan untuk penyusunan rencana umum energi nasional (RUEN) yang akan segera diterbitkan DEN. Pada tahun 2040 PLTN ini diperkirakan sudah beroperasi.(*)

Berita Terkait
News Update