Jaksa KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara, dengan Tambahan Pencabutan Hak Politik

Senin 24 Jan 2022, 14:34 WIB
Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dituntut hukuman penjara 4 tahun 2 bulan karena suap eks penyidik KPK. (Foto/cr0)

Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dituntut hukuman penjara 4 tahun 2 bulan karena suap eks penyidik KPK. (Foto/cr0)

Atas dugaan tersebut, KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut dengan cara meminta bantuan kepada eks penyidik KPK Stevanus Robin Patujju dengan maksud agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Karenanya, Jaksa menyangkakan Aziz bersalah dengan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr10)


 

Berita Terkait

News Update