Menteri LHK Minta para Gubernur Lakukan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dalam Kewenangan Wilayah Kerjanya

Sabtu 22 Jan 2022, 00:20 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya/

Menteri LHK Siti Nurbaya/

Hal-hal penting terkait situasi terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga perlu diketahui oleh para Gubernur.

Pertama yaitu, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen Glasgow Climate Pact (GCP).

Glasgow Climate Pact menegaskan rencana untuk meningkatkan ambisi menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius, mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target pengurangan emisi metana.

Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak bantuan pendanaan bagi negara-negara berkernbang. 

Dokumen GCP mencakup 8 (delapan) elemen yaitu sains dan urgensi; adaptasi; pendanaan adaptasi; mitigasi; pembiayaan, transfer of knowledge, dan  capacity building; bantuan terhadap negara-negara berkembang terkait loss  and damage; implementasi; serta kolaborasi.

Kedua, komitmen Indonesia dalam aksi global perubahan iklim direfleksikan dalam dokumen nasional yaitu Updated Nationally Determined Contribution (NDC) dan Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan kepada UNFCCC pada Juli 2021.

Dokumen NDC memuat target komitmen Indonesia dalam penurunan emisi GRK dan peningkatan ketahanan iklim, sedangkan dokumen LTS-LCCR memuat visi dan formulasi kebijakan pengendalian perubahan iklim untuk jangka panjang.

Selain dokumen tersebut, dalam implementasi kebijakan perubahan iklim dan untuk memberikan arahan bagi upaya pencapaian target NDC, maka telah disusun juga  Dokumen Roadmap NDC Mitigasi dan Roadmap NDC Adaptasi.

Dokumen dimaksud mencakup pula arahan kerja pada konteks wilayah/daerah untuk upaya pengendalian perubahan iklim, mengatasi dampak iklim, juga dalam memetik manfaat ekonomi atas upaya mitigasi iklim.

Upaya dan langkah Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan dalam prinsip, orientasi, pijakan operasional, dan sasaran untuk pemenuhan NDC RI sebagai negara pihak sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai perubahan iklim).

Perpres Jadi Dasar dan Arah bagi Penyelenggaraan NDC dan NEK
Selanjutnya, dalam upaya penguatan dan peningkatan intensitas implementasi pengendalian perubahan iklim yang melibatkan semua unsur; serta untuk mendorong dan menata pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Pemerintah telah mengundangkan Perpres 98/2021.

Perpres ini menjadi dasar dan arah bagi penyelenggaraan NDC dan NEK, juga memperkuat transparansi, pemantauan dan evaluasi, serta sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam penguatan pembinaan dan dukungan pendanaan dalam pencapaian target NDC Indonesia.

Berita Terkait

News Update