"Awalnya kita perintahkan meminta bantuan ke adiknya untuk telepon, 'ini istrinya meninggal' dia datang ke rumahnya tersebut dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu, tapi setelah kita interogasi kita combine (gabungkan) dengan alat bukti dia tak bisa mengelak," ucap Budi.
"Pihak suami mengakui dia yang melakukan pembunuhan itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Budi, motif sementara Warsoni membunuh istrinya itu karena tersinggung sebab sang istri mengutarakan keinginannya untuk menikah lagi.
"Untuk sementara motif yang kami dapat berdasar pengakuan dari pihak tersangka atau suaminya W (Warsoni), bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali," terang Budi.
Adapun dalam perkara itu, polisi mengamankan alat bukti berupa satu seprai, satu kain sarung, satu buah switer yang terdapat noda darah, dan satu buah buku nikah.
"Untuk pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 338 KUHP yang ancaman pidananya semua di atas 5 tahun," kata Budi.
Saat ini, Warsoni selaku tersangka ditahan di Mapolsek Duren Sawit. Sedangkan hasil autopsi sementara, lanjut Budi, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
"Untuk kesimpulan hasil autopsi sementara korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan pendarahan di bagian kepala belakang," jelas Budi. (Ardhi)