Namun keterengan tersangka berubah-ubah dan mengatakan bahwa Badik tersebut telah dibuang di sekitar TKP.
"Keterangn eksekutor Badik yang digunakan menusuk TNI disebut dibuang dilokasi TKP, tapi dicari polisi tidak ada," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan anggota TNI berinisial S (23) hingga tewas di Jakarta Utara. Dari empat pelaku yang diamankan, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari empat orang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat," Selasa (18/1/2022).
Para pelaku pengeroyokan diduga berjumlah delapan orang. Polisi kini baru mengamankan empat orang pelaku.
Menurut Tubagus, ada tiga orang pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku masih belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku DPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya orang yang melakukan penusukan kepada korban.
"Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin, dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan. Kemudian kedua adalah DPO atas nama Sapri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran. Dan yang ketiga DPO atas nama Ardi," jelas Tubagus.
Sementara itu, satu pelaku lain belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih DPO.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. (Pandi)