Jangan Memberangus Demokrasi dengan Pelaporan Balik

Jumat 21 Jan 2022, 06:51 WIB
Ketua umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer usai laporan di SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Pandi)

Ketua umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer usai laporan di SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Pandi)

Kaesang Pangarep membeli saham di PT Panca Mitra Multiperdana Tbk melalui perusahaan miliknya, PT Harapan Bangsa Kita atau yang lebih dikenal dengan GK Hebat.

Seperti diketahui, GK Hebat adalah perusahaan di bidang pengolahan makanan dan minuman yang menjadi platform akselerator UMKM yang didirikan pada tahun 2019 lalu.

Beberapa merek yang berada di bawah kendali GK Hebat antara lain Sang Pisang, Ternak Kopi, Yang Ayam, Lets Toast, Enigma Camp, dan Siap Mas.
Sebagai informasi, dalam laporannya ke KPK, Ubedillah mengklaim turut menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu.

Namun Ubedilah Badrun dilaporkan balik oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya menggunakan pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Padahal pasal tersebut merupakan delik aduan. Laporan ini tentu saja dinilai salah kaprah.

Kalau memang mau melapor balik ya tentu saja Kaesang atau Gibran yang melapor, bukan Immanuel. Apa yang dilakukan immanuel ini sebatas mencari sensasi terlebih Gibran yang dilaporkan Ubed mengaku tidak mau mengambil langkah untuk melaporkan balik.

Gibran lebih menghormati hukum ketimbang melakukan tindakan yang justru malah dilakukan oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan Ubed.

Belajar dari hal tersebut, hendaknya tidak ada lagi pihak-pihak untuk melakukan tindakan–tindakan non demokratis. Biarkan aparat yang berwenang dalam hal ini KPK menindaklanjuti laporan yang dilakukan Ubed. Ini adalah negara hukum maka biarkan hukum yang membuktikan. Jangan memberangus demokrasi dengan tindakan pelaporan balik. (*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga dan Stabilitas Kamtibmas

Sabtu 22 Jan 2022, 06:00 WIB
undefined
News Update