Pakar Hukum Tata Negara Soroti Bank Pemerintah Berikan Pinjaman Rp700 Miliar dengan Jaminan SHGB Diduga Cacat Administrasi

Kamis 20 Jan 2022, 23:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid. (ist)

Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid. (ist)

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam persidangan itu sendiri, PTUN Bandung juga diketahui sudah melakukan pemanggilan terhadap legal dari bank tersebut.

Salah seorang wanita yang menjadi perwakilan juga sudah memberikan keterangannya dalam sidang tersebut sekaligus menjelaskan pinjaman yang diberikan.

Dari temuan itu, salah satu bank terbesar itu selaku pihak yang memberikan agunan diduga tak melakukan pemeriksaan secara mendalam atas SHGB yang diajukan oleh PT Pakuan.

Ada dugaan oknum pegawai BUMN itu ikut terlibat sehingga bisa mengucurkan uang yang jumlahnya sangat besar.

Karena dengan mudahnya mereka menggelontorkan uang sebesar Rp700 miliar dengan jaminan SHGB yang hingga kini masih dalam proses sidang.

Mengacu pada data yang didapat, SHGB yang diduga cacat administrasi itu antara lain adalah : 

1. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1970/Kel.Sawangan, terbit tanggal 27 Desember 2017, Surat Ukur No. 680/Sawangan/2017 tanggal 20 Desember 2017, luas 2.871 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1971/Kel.Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 682/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017 luas 46.370 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

3. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1972/Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 272/Sawangan/2015 tanggal 28 Desember 2017, luas 75.525 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok; 

4. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1973/Sawangan, terbit  tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 683/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017, luas 41.174 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok; 

5. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1976/Sawangan, terbit tanggal 7 Juni 2018, Surat Ukur No. 759/Sawangan/2017 tanggal 7 Juni 2018, luas 503.340 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok beserta pecahannya yaitu :

5.1 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2051/Kel.Sawangan,  terbit  tanggal 8 Juli 2021, Surat Ukur No. 2520/Sawangan/2021 tanggal 6 Juli 2021, luas 99.800 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

Berita Terkait
News Update