Kejahatan yang dibuat oleh para tersangka ialah selama satu tahun.
"Sudah lebih dari satu tahun, mereka menyasar ke Bekasi kota dan kabupaten. Dan perlu diketahui dari 6 ini ada 3 orang residivis menjadi tersangka. Kaptennya juga residivis," ungkapnya.
Kombes Hengki menuturkan, nilai dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejahatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah," sambungnya
Dengan hal tersebut, polres metro Bekasi kota, Berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya.
Sebuah BPKB, 5 buah STNK, 2 buah obeng, satu buah linggis, 3 buah kunci L, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah butir amunisi, 6 buah dompet, 8 unit HP, 1 buah tas bahu, satu buah laptop, Satu buah tas bahu, 2 unit laptop, dan satu buah gunting besar.
Adapun daripada tersangka kini Disangkakan pasal larangan menguasai senjata api dan larangan melakukan pencucian dengan pemberatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) undang undang darurat nomor, 12 tahun 1951 dan pasal 363 KUHPidana.
"Daripada tersangka mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi)