"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki.
Adapula tiga dari enam tersangka merupakan residivis. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)