Parah! Hasil Curian di Rumah Kosong di Bekasi Digunakan untuk Foya-Foya

Rabu 19 Jan 2022, 21:10 WIB
Enam tersangka pencurian rumah kosong di Bekasi raya, saat diperlihatkan disalah satu ruang di Polres Metro Bekasi Kota. Rabu (19/01/2022) Sore. (Ihsan Fahmi)

Enam tersangka pencurian rumah kosong di Bekasi raya, saat diperlihatkan disalah satu ruang di Polres Metro Bekasi Kota. Rabu (19/01/2022) Sore. (Ihsan Fahmi)

"Ada dua orang yang masih menjadi DPO, Yaitu Y sebagai penadah barang hasil curian, lalu A sebagai penadah mobil hasil curian," ujar Kombes Hengki.

Adapula tiga dari enam tersangka merupakan residivis. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update