JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ATR 72600 ke tahap penyidikan. Rabu (19/1/2022).
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami ada dalami pesawat ATR 72 600," kata dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2022).
Pihaknya naikan kasus menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.
Pengusutan kasus tersebut akan dikembangkan dalam beberapa pengadaan kontrak pinjam pesawat jenis lain. Misalnya, seperti ATR, Bombardir, Airbus, Boeing dan Rolls Royce.
Burhanuddin memastikan, bahwa pengusutan kasus itu akan dilakukan hingga tuntas dengan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu karena proses pengadaan pesawat yang diduga bermasalah itu terjadi pada era Direktur Utama Emirsyah Satar yang saat ini sedang menjalani proses hukuman terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Sementara itu Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah juga mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun.
Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.
Kasus tersebut berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit.
Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
RJPP, merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli.
Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Di mana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.
Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor. (adji)