Gereja PIB Obor Banten digugat Forum Umat Muslim Bersatu karena pembanggunan diduga cacat administrasi Riki Yuwanda Bastian (kanan) sebagai Kordinator. (Foto/luthfi) 

NEWS

Gereja PIB Obor Banten Digugat Forum Umat Muslim Bersatu, Diduga Pembanggunan Cacat Administrasi, Begini Faktanya

Rabu 19 Jan 2022, 16:19 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gereja PIB Obor Banten digugat Forum Umat Muslim Bersatu, pembanggunan diduga cacat administrasi.

Sejumlah masyarakat dari Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam Forum Umat Muslim Bersatu (FUMB) melakukan gugatan ke PTUN Serang terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Obor Banten.

Gugatan IMB itu dilakukan karena FUMB melihat, berdasarkan fakta di lapangan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan dikeluarkannya IMB itu terdapat cacat administrasi dan prosedur. 

Mulai persyaratan KTP, dukungan warga yang diduga ada beberapa yang dipalsukan dan tidak sesuai domisili sampai tidak memenuhinya batas minimal jamaat yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bersama Mentri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat. 

Lokasi pembangunan gereja itu sendiri berasal di tengah pemukiman masyarakat, yang hanya bisa ada akses jalan masuk lingkungan yang bisa dilalui oleh satu kendaraan roda empat saja. 

Kordinator FUMB sekaligus penggugat IMB GPIB Obor Banten Riki Yuwanda Bastian mengatakan, dalam PMB pasal 14 itu menjelaskan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan. 

Persyaratan administratif itu meliputi paling sedikit jumlah pengguna rumah ibadat sebanyak 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai batas wilayah. 

"Karena lokasi rencana pembangunan GPIB Obor Banten ada di tingkat kelurahan, maka harus memenuhi persyaratan di atas," katanya seusai melakukan persidangan di PTUN Serang, Rabu (19/1/2022). 

Melihat dari proposal yang mereka buat, lanjut Riki, jumlah jamaat GPIB Obor Banten di kelurahan Pondok Jagung Timur hanya terdapat 12 orang.

Jumlah itu tentu sangat jauh dari persyaratan administrasi yang tertuang dalam PBM tersebut. 

Sekalipun jumlah jamaatnya digabung dengan kelurahan sebelah Pondok Jagung Timur, seperti Kelurahan Paku Jaya dan Kelurahan Jelupang, itu jumlahnya tidak mencapai 90 orang. 

"Di kelurahan Paku Jaya berdasarkan proposal yang mereka buat ada 71 orang, sedangkan di Kelurahan Jelupang ada 5 orang. Jika digabung dengan Kelurahan Pondok Jagung Timur jumlahnya baru mencapai 88 orang," jelasnya. 

Riki menyarankan sebaiknya pihak GPIB Obor Banten menggunakan batas wilayah Kota sebagai pertimbangan komposisi jumlah pengguna rumah ibadat. 

"Karena batas wilayah Kota yang digunakan, maka untuk lokasinya juga harus yang mudah di akses, utamanya di jalan Kota bukan di tengah perkampungan yang akses masuknya tidak memadai seperti ini," ucapnya. 

Tidak hanya itu, dalam proses verifikasi data persetujuan warga by name by address yang dikuatkan dengan bukti fotocopy KTP, di dalam proposal yang diajukan tertulis sebanyak 247 orang, 141 diantaranya beragama Islam. 

Namun setelah dikaji lebih dalam, dari jumlah tersebut ada 62 warga yang tidak mencantumkan KTP tapi datanya tertulis.

Serta 90 warga kelurahan Pondok Jagung Timur menyatakan menarik dukungannya. 

Kemudian, dukungan verifikasi itu juga banyak yang berasal dari luar kelurahan Pondok Jagung Timur, lalu tidak ada tanda tangan, KTP yang digunakan sudah kadaluwarsa, tanda tangannya berbeda. 

"Sehingga kalau ditotal sebanyak 199 identitas yang diduga bermasalah dalam proses verifikasi itu," ujarnya. 

Bahkan, tambahnya, FUMB juga menemukan terdapat 90 orang dalam daftar itu mengaku tidak mengetahui, tidak pernah tanda tangan bahkan tidak pernah memberikan KTP sebagai bentuk dukungan pendirian rumah ibadat GPIB Obor Banten. 

"Untuk itu, dalam kasus ini Ada indikasi pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Untuk itu kami meminta agar PTUN bisa mengabulkan gugatan kami karena proses ini sudah terdapat indikasi maladministrasi dan tindak pidana," jelasnya. 

Riki menegaskan, pada hakikatnya masyarakat Pondok Jagung Timur sangat toleran dan menghormati keberagaman.

Masyarakat juga sampai saat ini masih rukun hidup bermasyarakat di tengah perbedaan keyakinan dan kepercayaan. 

"Bahkan ada aktivitas di Vihara di sebelah kelurahan kami pun, itu tidak dipermasalahkan. Semuanya berjalan baik-baik saja, saling menghormati," jelasnya. 

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

Hanya saja, Riki menekankan, FUMB menginginkan semuanya harus taat prosedur dan aturan yang berlaku. Kalau semuanya sudah berjalan sesuai prosedur yang benar, masyarakat tidak akan mengganggu, justru sangat menghormati. 

"Hal itu bisa dibuktikan dari mulai proses perizinan yang tidak prosedural itu sampai bisa diterbitkan IMB dan sekarang proses pembangunannya sudah hampir selesai, tidak ada gesekan horizontal yang terjadi," ucapnya. 

Meskipun, imbuhnya, masyarakat merasa terganggu dengan lalu lalang kendaraan besar dalam proses pembangunan itu yang juga merusak jalan lingkungan.

Tapi semuanya sampai sekarang berjalan dengan lancar, tidak ada gesekan. 

"Itu artinya masyarakat kami sangat toleran," tutupnya. (luthfillah) 

Tags:
Gereja PIB Obor Banten digugatpembanggunan Gereja PIB Obor Bantenimb Gereja PIB Obor BantenForum Umat Muslim Bersatu gugat  Gereja PIB Obor Banten

Reporter

Administrator

Editor