ADVERTISEMENT

Eksekutor Pengeroyokan Anggota TNI di Jakut Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Januari 2022 09:28 WIB

Share
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku pengeroyokan anggota TNI. (Pandi)
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku pengeroyokan anggota TNI. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, satu pelaku lain belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih DPO.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. (pandi)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT