JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelanggar plat nomor khusus kini bertambah. Total, ada 124 kendaraan berpelat nomor khusus ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengkhususkan penindakan kepada kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Baik pelat nomor biasa ataupun pelat nomor khusus tetap dilakukan penindakan apabila kedapatan melanggar lalu lintas.
Sambodo mengatakan, bahwa sesuai dengan Perkap 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia memang pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu.
"Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia," jelas Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Meski demikian, Sambodo menuturkan bukan berarti kendaraan dengan plat khsusus tersebut bebas dari penindakan lalu lintas.
Maka kata Sambodo, dalam rangka menertibkan kendaraan tersebut, sejak Senin (17/1/2022) pihak kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat nomor khusus.
Selama tiga hari ini, terhitung sudah 124 kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia ditilang dengan berbagai jenis pelanggaran.
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap, kemudian pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator, dan sirine," jelasnya.
Atas hal tersebut, Sambodo meminta para pengguna atau pemilik kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia agar tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
"Ini sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tuturnya. (Pandi)
Teks foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Pandi)