ADVERTISEMENT

Tok, DPR RI Sahkan RUU TPSK Disetujui hampir Seluruh Anggota 

Selasa, 18 Januari 2022 13:26 WIB

Share
Juru bicara fraksi Golkar Christina Aryani saat menyerahkan dokumen persetujuan RUU TPKS jadi UU ke Ketua DPR Puan Maharani. (foto: poskota/ rizal)
Juru bicara fraksi Golkar Christina Aryani saat menyerahkan dokumen persetujuan RUU TPKS jadi UU ke Ketua DPR Puan Maharani. (foto: poskota/ rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Lewat proses panjang, DPR RI pun akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pengesahan itu, dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022 yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, serta didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

"Apakah RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui sebagai usul DPR RI? " tanya Puan.
Nyaris semua anggota yang hadir menyatakan "Setuju," dan diiringi tepuk tangan yang meriah.

Sebelumnya, Pengesahan diawali pandangan juru bicara setiap fraksi DPR RI untuk RUU TPKS. 

Yang mendapat kesempatan pertama adalah PDIP sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR RI diikuti partai-partai setelahnya.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya menyatakan menolak RUU TPKS dilanjutkan menjadi RUU inisiatif DPR karena dinilai belum komprehensif.

"Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata juru bicara dari Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT