POSKOTA.CO.ID - Mayoritas masyarakat belum tahu adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ini.
Hasil survei ini dipaparkan lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkait pengetahuan masyarakat tentang adanya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Manajer program SMRC Saidiman Ahmad menyebutkan sebanyak 61 persen dari responden yang disurvei belum tahu adanya penyusunan RUU TPKS.
Survei itu dilakukan pada 5 sampai 7 Januari 2022 melalui wawancara telepon terhadap 1.249 responden yang dipilih secara acak, dengan tingkat kepercayaan 95 persen, dan tingkat kesalahan 2,8 persen.
"Ada 39 persen warga yang tahu tentang penyusunan RUU TPKS. Sekarang yang tidak tahu RUU TPKS 61 persen," katanya dalam rilis SMRC bertajuk Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus pada Senin (10/1/2022) seperti dilansir dari VOA Indonesia.
SMRC menanyakan kepada 39 persen responden itu tentang setuju atau tidak dengan RUU TPKS. Hasilnya 60 persen responden setuju.
"Angka ini relatif stabil nilai dukungannya dibandingkan dua survei sebelumnya," ungkap Saidiman Ahmad.
SMRC selanjutnya kembali melakukan survei terhadap 39 persen responden yang mengetahui adanya penyusunan RUU TPKS. Dari jumlah responden itu, sebanyak 65 persen bahkan setuju dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.
"Kami menemukan ada 65 persen yang setuju agar RUU TPKS disahkan. Ini 65 persen dari jumlah yang mengetahui adanya penyusunan RUU TPKS. Sementara yang menyatakan tidak setuju ada 21 persen, dan yang belum memiliki sikap 14 persen," jelas Saidiman Ahmad.
Atas hasil survei itu pada umumnya publik menilai positif dan mendukung RUU TPKS.
"Ini modal yang penting bagi DPR, dan pemerintah untuk dapat segera mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang," pungkas Saidiman Ahmad. ***