Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku Tawuran Maut Pelajar

Selasa 18 Jan 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi Tawuran. (Foto/tangkapanlayarcctv)

Ilustrasi Tawuran. (Foto/tangkapanlayarcctv)

"Ini melibatkan korban anak dan ancaman penjaranya 10 tahun. Kita melakukan penahanan 7 hari pertama. Apakah prosesnya bisa berjalan cepat. Apabila kurang, kita perpanjang dan koordinasi dengan bapas," tegasnya.

Sebelumnya, dua kelompok pelajar tingkat SMK terlibat tawuran di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (13/1/2022) sore.

Akibat kejadian itu satu orang pelajar meninggal dunia.

Berdasarkan informasi, tawuran antar pelajar sekitar 30 orang itu terjadi pada pukul 15.00 WIB.

Keributan pelajar itu bermula pelajar dari arah Cipocok Jaya dan Panancangan datang ke lokasi kejadian, dengan membawa petasan dan senjata tajam jenis, Samurai dan celurit.

Kedua kelompok pelajar itu kemudian saling serang, dengan mercon maupun senjata tajam.

Akibat kejadian itu seorang pelajar dari SMK PGRI 1 Serang berinisial MA (16) mengalami luka terkena sabetan celurit.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih. Namun karena luka parah di bagian punggung, dada bawah bagian kanan, serta lengan kanan, korban meninggal dunia. (haryono)

Berita Terkait

News Update