Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku Tawuran Maut Pelajar

Selasa 18 Jan 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi Tawuran. (Foto/tangkapanlayarcctv)

Ilustrasi Tawuran. (Foto/tangkapanlayarcctv)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang Kota, mengamankan dua oknum pelajar SMKN 2 Kota Serang pelaku tawuran maut di Jalan Raya Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kedua pelaku yang sempat diburu berhasil diamankan pada Selasa (18/1/2022).

Sehari sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan satu pelajar yang diduga sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika anggotanya telah menangkap pelaku tawuran lainnya, yang telah menyebabkan Muhammad Alfin (16) siswa SMK PGRI 1 Serang tewas.

"Alhamdulillah sudah berhasil menangkap pelaku tawuran," katanya saat dihubungi wartawan.

David menjelaskan dari hasil penyelidikan ada 4 pelaku yang diduga kuat telah menganiaya korban dengan senjata tajam hingga tewas.

Dengan ditangkapnya tiga pelaku tersebut, satu pelaku lainnya masih dicari.

"Dua orang kang dan sehari sebelumnya berhasil menangkap satu pelaku. Total yang diamankan sebanyak tiga orang pelaku," jelasnya.

Namun, David masih belum banyak memberikan keterangan terkait identitas, maupun lokasi penangkapan.

Sebab penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.

Sebelumnya, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan para pelaku tawuran, akan dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait

News Update