TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bermula dari cekcok, penagih utang bank keliling dan pedagang gorengan yang jadi nasabah adu bacok hingga bersimbah darah. Akibatnya, penagih utang tewas dibacok nasabah itu.
Kejadian terjadi saat penagih utang dari bank keliling terlibat cekcok dengan pedagang gorengan yang merupakan nasabahnya.
S yang merupakan penagih hutang bank keliling (bangke) tewas bersimbah darah di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut sontak membuat warga sekitar geger.
Kejadian yang terjadi Senin (17/1/2021) pagi hari ini berlangsung saat S mendatangi rumah seorang nasabah yang diketahui sebagai penjual gorengan.
Namun demikian saat itu S dengan pelaku malah terlibat cekcok hingga membuat keduanya saling serang.
Tentang kejaian itu, menurut pendapat kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon mengatakan kejadian tersebut bisa terjadi diduga pelaku kesal karena ditagih hutang.
"Tentu karena ditagih hutang," kata Josiasi saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Josias menjelaskan, cara menagih korban yang merupakan Bank Keliling dimungkinkan membuat pelaku kesal. Sehingga pelaku nekat melakukan pembacokan.
"Kemungkinan cara menagih yang membuat pelaku emosi, apalagi bila memang dimulai dari adanya sajam pada keduanya," jelasnya.
Diketahui, pihak penegak hukum melakukan penertiban kepada ratusan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Menurut Josias, Bank Keliling sulit ditertibkan karena kemungkinan sama dengan gaya rentenir berkedok kegiatan pinjam meminjam pada umumnya.
"Sehingga tak mudah ditertibkan. Bila timbul cekcok atau perkelahian baru aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti," papar Josias.
Dalam hal ini, lanjut Josias, kepolisian harus melakukan penertiban kepada Bank Keliling yang telah meresahkan masyarakat dalam caranya menagih hutang yang tidak tepat.
Polisi juga harus melakukan proses hukum kepada pelaku yang melakukan tindak pidana dalam hal penagihan.
"Mulai dari menertibkan (atas keluhan yang disampaikan masyarakat berpotensi jadi korban) sampai memproses pelaku yang melakukan tindak pidana dalam penagihan," tutupnya. (Pandi)