ADVERTISEMENT

Kasus Omicron Meningkat, Ketua Satgas Tegaskan Pemerintah Terus Melakukan Evaluasi

Senin, 17 Januari 2022 21:13 WIB

Share
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat rapat di Kantor PMK. (dok Satgas)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat rapat di Kantor PMK. (dok Satgas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Demi meningkatkan efektifitas upaya penanganan dan pengendalian Covid-19, khususnya varian baru Omicron, yang hingga saat ini sudah melanda berbagai negara di dunia termasuk Tanah Air, Pemerintah melakukan pencegahan sejak dini.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam "Rapat Evaluasi Pengendalian Covid-19 pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan Antisipasi Penyebaran Varian Omicron" di Kantor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (17/1/2022) sore.

Rapat itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.

Selain itu, hadir Panglima TNI Andika Perkasa, Menteri Kominfo Jhony G Plate, Wamen Parekraf Angela H. Tanusoedibjo dan perwakilan Kementerian/ lembaga lainnya.

Suharyanto mengatakan bahwa hasil evaluasi penanganan Covid-19 yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu itu tak jarang melahirkan kebijakan baru.

Hal itu menurut Suharyanto disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah karakteristik ancaman dari virus itu sendiri yang juga mengalami perubahan.

"Setiap minggu kita melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya. Omicron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah," jelas Suharyanto.

Suharyanto menuturkan, adanya perubahan tentang penetapan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 14 hari menjadi 10 hari merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.

Adapun dengan adanya perubahan kebijakan itu, Suharyanto meminta agar masyarakat dapat memahami dan segera menyesuaikan diri, sebab kebijakan itu diatur semata-mata agar virus tidak luas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT