Begini Kronologi Penangkapan Pelaku yang Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Pengidap Autis Di Bekasi Timur

Senin 17 Jan 2022, 22:58 WIB
Tersangka FS (46) saat digelandang oleh petugas kepolisian polres metro Bekasi kota pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur Pengidap Bekasi Timur, Senin (17/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Tersangka FS (46) saat digelandang oleh petugas kepolisian polres metro Bekasi kota pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur Pengidap Bekasi Timur, Senin (17/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Dalam kasus tersebut, polres metro Bekasi Kota, berhasil mengamankan barang bukti, berupa Baju, Celana dan kartu keluarga dari korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Daripada tersangka  FS (46) Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update