ADVERTISEMENT

Akun Medsos Penyebar Video Syur 61 detik Mirip Nagita Slavina Diburu Polisi, KPI Beri Pernyataan Ini Selaku Pelapor

Senin, 17 Januari 2022 18:22 WIB

Share
Seorang perempuan diduga dalam video 61 detik mirip Nagita Slavina, kini penyebar video tengah diburu Polisi. (Foto/Tangkapan Layar)
Seorang perempuan diduga dalam video 61 detik mirip Nagita Slavina, kini penyebar video tengah diburu Polisi. (Foto/Tangkapan Layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akun media sosial penyebar video syur 61 detik mirip Nagita Slavina dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI). 

Kendati telah dilaporkan, Ketua Umum KPI, Pitra Romadoni mengaku belum berkoordinasi dengan Nagita Slavina sebagai orang yang dirugikan akan adanya video tersebut. Pitra menilai hal tersebut bukan lagi wewenangnya.

"Ah itu jadi tugasnya ranah polisi. Itu bukan kewenangan kita, semua udah kita serahkan ke polisi," kata Pitra saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Sejauh ini, Pitra menyebut sudah menyerahkan bukti tangkapan layar, link akun media sosial yang dilaporkan, dan rekaman layar video 61 detik di akun tersebut. Namun, belum ada hasil mengenai keaslian video dari ahli forensik.

"Walaupun itu dikaitkan dengan netizen dan pendapat para ahli seperti ini, itu, belum bisa saya jadikan bukti, yang bisa dijadikan bukti ya ahli forensik dan ahli ITE," jelasnya.

Pitra mengungkapkan alasan melaporkan akun penyebar 61 detik itu karena merasa perlu mengambil tindakan atas oknum tak bertanggung jawab.

Menurutnya perlu untuk mengungkap kebenaran agar tak ada pihak yang dirugikan.

"Karena dengan dia mengupload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti baik dari masyarakat, dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," terang Pitra.

Atas dugaan kasus ini, Pitra menyangkakan pemilik akun terlapor dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 6 dan 8 UU Pornografi dan atau Pasal 27 ay 1 UU ITE.

Diketahui, Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni melaporkan akun media sosial yang menyebarkan video syur 61 detik mirip Nagita Slavina. Pitra melapor pemilik akun tersebut atas dugaan kasus pornografi dan ITE.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT