TANGERANG, POSKOTA.CO.,ID - Seorang wanita sedang hamil 9 bulan asal Somalia, ditolak masuk Indonesia oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto. WNA asal Somalia itu ditolak masuk Indonesia, alasannya karena tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen ke Imigrasian.
Menurut Romi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta tidak sama sekali melakukan deportasi terhadap seorang wanita yang tengah hamil 9 bulan tersebut.
"Kami tidak mendeportasi yang bersangkutan, tapi kami menolaknya masuk karena tidak memenuhi syarat aturan keimigrasian," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Menurut dia sebelumnya sempat beredar kabar jika terdapat seorang wanita yang merupakan penumpang pesawat Emirat Airways, WNA Somalia yang sedang hamil 36 minggu dideportasi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Romi, penumpang pesawat Emirat Airways berinisial MIA, (25) tahun tersebut ditolak masuk karena secara peraturan keimigrasian tidak memenuhi syarat untuk diizinkan masuk.
"Jadi penumpang ini statusnya belum masuk ke Indonesia, karena belum masuk Indonesia sudah ditolak, yang berwenang memulangkannya ke penerbangan awal adalah maskapai yang membawanya," kata Romi.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Romi, telah melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan penanganan warga negara asing tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Pihaknya juga mengklaim tidak mengetahui terkait kehamilan tua wanita asal Somalia tersebut. Terlebih lagi menurut Romi yang bersangkutan tidak menyertakan dokumen yang menerangkan kehamilan WNA tersebut.
"Soal penumpang pesawat hamil itu ada aturannya dan hal ini menjadi ranah maskapai," ujarnya.
Dia mengaku MIA, warga Somalia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 9 Januari 2022 menggunakan penerbangan Emirat Airways.