Waduh! Kasus Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun di PN Jakarta Selatan   

Jumat, 14 Januari 2022 10:22 WIB

Share
Ustaz Yusuf Mansur. (foto: Instagram/@yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur. (foto: Instagram/@yusufmansurnew)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat dengan kasus dugaan wanprestasi. Kali ini, Zain Mustofa yang merupakan seorang pelapor kasus tersebut.

Ia mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.

Dalam gugatan tersebut, Zaini Mustofa, meminta ganti rugi materil senilai kurang lebih Rp 98 triliun dan kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar.

Adapaun gugatan yang dilayangkan Selasa (11/1/2022) tersebut, ia menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4) dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

“Iya betul. Saya sebagai investor di investasi batu bara ini sebesar Rp 80 juta pada tahun 2009. Ketika saya stor 80 juta kemudian dibulan keduanya saya semestinya menerima keuntungan 11.3 persen,” kata Zaini bersarkan rekaman suara yang diterima Poskota.co.id, Jumat (14/11/2022).

“Karena ini tidak dibayar sehingga dibulan kedua saya masukan sebagai modal. Kemudian dibulan kedua tidak dibayarkan keuntungannya kemudian keuntungan itu saya masukan lagi sebagai modal dibulan ke tiga. sampai dengan 131 bulan. Kurang lebih sebesar 98 triliun,” sambungnya.

Zaini menegaskan, dirinya tidak asal dalam menggungat. Menurutnya, ia telah melakukan hitung-hitungan hingga akhirnya muncul angka sebesar itu.

“Semua ada itung-itungannya. Kalau gak ada, saya gak berani gugat,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengungkapkan, awalnnya para jamaah yang juga menjadi korban enggan melaporkan kepihak berwajib.

Namun, setelah memasuki tahun 2020, korbannya semakin meningkat, alhasil dirinya menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar