ADVERTISEMENT
Jumat, 14 Januari 2022 03:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lihat juga video “Poskota Terkini: Adik Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Senilai Rp3,1 Miliar”. (youtube/poskota tv)
"Menyatakan barang bukti berupa satu unit angkot berwarna biru dengan plat nomor B 1072 UN, dan kunci kontak angkot, dikembalikan kepada pemiiknya yang berhak, yaitu Saksi Tarcisius Usnaat," ucap JPU.
Sebelumnya, Lukas Lucky Ngalngola Alias Bruder Angelo oleh JPU dijerat dengan Dakwaan Pertama, Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (angga)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT