21 Tahun Dipelihara, Buaya Milik Prabowo Bakal Dilepasliarkan

Jumat 14 Jan 2022, 20:17 WIB
Seekor buaya yang berhasil dievakuasi petugas Gulkarmat dari satu rumah warga di Komplek Dolog Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (14/1/2022). (Foto: ardhi) 

Seekor buaya yang berhasil dievakuasi petugas Gulkarmat dari satu rumah warga di Komplek Dolog Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (14/1/2022). (Foto: ardhi) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta telah menerima buaya muara dengan panjang sekira 3 meter peliharaan Prabowo Soenirman (65).

Buaya cukup besar ini dipelihara di lingkungan permukiman, sehingga menurut peraturan tidak diperbolehkan. Lantas, buaya milik Prabowo yang sudah 21 tahun dipelihara itu diserahkan kepada BKSDA DKI.

Saat menerima buaya itu pihak BKSDA DKI kesulitan karena binatang itu melawan saat akan diangkat (dievakuasi).

Buaya muara diserahkan usai dievakuasi jajaran Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur dari Komplek Dolog Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (14/1/2022) pukul 12.00 WIB. 

Kepala Resort BKSDA Jakarta Timur, Deni Rohendi menyampaikan buaya itu bakal diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk diperiksa kesehatannya lalu dilepasliarkan. 

"Sementara kita bawa ke PPS, nanti sama dokter di sana akan dirilis ke daerah mana atau dilepasliarkan kembali. Diperiksa dulu," ungkap Deni kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Buaya yang sudah dipelihara Prabowo selama 21 tahun dan diserahkan sukarela dengan alasan karena ukurannya terlalu besar dibawa menggunakan mobil bak tertutup terpal milik BKSDA.

Sebelum dibawa Prabowo dan Pengendali Kelompok B Damkar Sektor Kecamatan Duren Sawit, Yuono selaku yang bertugas melakukan evakuasi diminta menandatangani surat tanda penerimaan.

Deni menuturkan secara aturan warga diperbolehkan memelihara Buaya, dengan catatan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA dan bukan untuk kesenangan semata.

"Kalau untuk boleh enggak boleh ya boleh. Kalau sarana dan prasarananya lengkap semua. Syarat penangkaran. Kalau untuk dipelihara secara kesenangan atau apa enggak boleh," ujarnya.

Syaratnya juga harus mendapat persetujuan dari BKSDA, dalam hal ini BKSDA perlu meninjau lebih dulu lokasi yang digunakan untuk memelihara Buaya atau hewan dilindungi lain.

Namun dalam kasus Prabowo, Deni menuturkan pihaknya baru mengetahui adanya buaya dipelihara di permukiman warga setelah mendapat permintaan penyerahan sukarela.

"Ini saya langsung penyerahan dari masyarakat secara sukarela. Belum (ditinjau). Karena kalau patroli untuk melihat ke komplek atau apa kita agak susah," tuturnya.

Warga diimbau tidak memelihara satwa dilindungi karena termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sesuai UU UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Satwa Liar yang DiDilindungi. 

Dikabarkan sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur dibuat kewalahan ketika mengevakuasi seekor buaya peliharaan warga pada Jumat (14/1/2022). 

Kewalahan karena  buaya muara milik Prabowo Soenirman (65), warga Komplek Dolog Jaya, Pondok Kelapa, Duren Sawit, melawan kala dakan diambil.. 

Pengendali Kelompok B Sektor Kecamatan Duren Sawit, Yuono menyampaikan, buuaya muara dengan panjang sekira 3 meter itu melawan ketika petugas hendak masuk ke kandang. 

"Untuk penangkapan agak sulit, dia sempat agak berontak dan kita agak kewalahan sedikit penangkapan," ungkap Yuono kepada wartawan di lokasi, Jumat (14/1/2022).

Mukanya, petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur menjulurkan tali tambang guna menjerat bagian mulut dengan amat berhati-hati. 

Setelah bagian mulut buaya terjerat tali, petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur masuk ke dalam kandang dengan luas sekitar 4X6 meter.

Reptil tersebut baru berhenti melawan usai kedua matanya ditutupi dengan kain lalu dievakuasi ke tandu milik Sudin Gulkarmat Jakarta Timur.

"Kalau jinak enggak juga, pasti melawan karena ada kita sempat ada perlawanan. Kita jumlah personel sekitar 10 orang, peralatan ada tandu untuk membawa Buaya," ujarnya.

Meski sempat kewalahan Yuono menuturkan proses evakuasi buaya muara terbilang cepat karena hanya butuh waktu sekitar 15 menit, dimulai pukul 09.45 WIB selesai pukul 10.00 WIB.

Pun baru sekira pukul 12.00 WIB Buaya Muara dibawa karena menunggu petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berwenang menangani dan melepasliarkan.

"Pemilik meminta ke kita untuk evakuasi Buaya tersebut. Kita sudah koordinasi dengan BKSDA dan mereka siap untuk penampungan dan akan dilepas lagi ke habitat," terangnya. (Ardhi) 
 

Berita Terkait
News Update